YS Korban Pelecehan Seksual Desak Polres Lampung Utara Segera Tetapkan TSK

IMG_20260119_062015

LAMPUNG UTARA-YS Korban tindak pidana kekerasan seksual mendesak pihak Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Lampung Utara segera untuk menetapkan tersangka pada perkara yang telah dilaporkannya melalui SPKT Polres Lampung Utara dengan Nomor: LP /B/675 / XII /2025/SPKT/Polres Lampung Utara Polda Lampung tanggal 17 Desember 2025.

“Saya harap penyidik segera menetapkan tersangka karena perkara ini menyangkut harga diri, jangan sampai proses hukum yang lambat memicu terjadi hal yang tidak diinginkan,”ungkap YS sabtu 17 Januari 2026.

Terkait adanya berita klarifikasi terduga pelaku berinisial ASR yang dimuat oleh salah satu media, dimana terduga pelaku mengakui bahwa photo yang di kirimkan kepada “Ys” salah kirim mendapat reaksi keras dari YS selaku korban “kalau pun terlapor salah kirim kenapa tidak segera ditarik dan minta maaf kepada suami saya,”kata YS

Sedangkan kejadian itu sekitar pukul 04.40 WIB, kalau salah kirim? Kenapa photo yang di kirim tidak terlapor hapus atau lansung di tarik, apapun alasannya itu sah-sah saja namanya bela diri ,”ungkap Ys.

Kami sekeluarga percaya Polres Lampung Utara akan bertindak profesional maka kami berharap kepada penyidik Sat – Reskrim – Unit Tipidter agar segera menuntaskan perkara ini, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya.