Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Menanggapi Laporan Polisi YS
Lampung Utara– Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfriyyadi Pratama menegaskan terkait laporan polisi dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilaporkan oleh korban YS saat ini dalam proses penyelidikan, Kasat Reskrim memastikan proses hukum masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku, “Anggota sedang melaksanakan penyelidikan mas,”ungkapnya saat dihubungi via pesan singkat,senin 19 Januari 2026.
Diberitakan sebelumnya.
Ys Korban tindak pidana kekerasan seksual mempertanyakan kenapa hingga saat ini laporan atas perbuatan tidak senonoh melalui whattsapp yang diterimanya beberapa waktu lalu, dan sudah dilaporkan secara resmi dengan Nomor: LP /B/675 / XII /2025/SPKT/Polres Lampung Utara Polda Lampung tanggal 17 Desember 2025.
Belum kunjung ada penetapan tersangka, YS mengatakan pihaknya mendesak Polres Lampung Utara dalam hal ini Sat Reskrim Unit Tipidter segera menetapkan tersangka dan tangkap pelaku,”Kami berharap pihak penyidik segera tetapkan tersangka semuanya sudah jelas, jangan sampai menimbulkan permaslahan yang lebih luas, karena keluarga sudah geram,”katanya.
Ys juga memberikan reaksi keras atas klarifikasi terlapor yang juga pelaku berinisial ASR, yang menyebut dalam statementnya dalam satu pemberitaan media, mengakui bahwa photo di kirimkan kepada “Ys” salah kirim., “kalau pun dia salah kirim kenapa tidak segera ditarik dan minta maaf kepada suami saya,”tegas YS.
Ys Menguraikan lagi, pada saat kejadian terjadi sekitar pukul 04.40 WIB, kalau salah kirim? Kenapa photo yang di kirim tidak Dia hapus atau langsung di tarik, “apapun alasannya itu sah-sah saja namanya bela diri, nanti kita buktikan semua bukti dipersidangan saja,”kata YS.
Kami berharap kepada penyidik Sat – Reskrim – Unit Tipidter Polres Lampung Utara, untuk segera menuntaskan perkara ini, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih luas”tandas YS. (Red).






