Direktur RS CMC Kotabumi Jadi Tersangka
Kotabumi- Terkait beredarnya informasi direktur Rumah Sakit Candimas Medical Center (CMC) Kotabumi dr.Insani, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada tanggal 15 Januari 2026 lalu, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Megasari warga Kota Metro dengan nomor Laporan polisi STTLP/B/304/VII/2024/SPKT Polda Lampung tertanggal 20 Juli 2024.
Atas kabar tersebut harianmonitor meminta keterangan kepada pihak RS CMC Kotabumi, karena sampai saat ini dr.Insani masih menjabat sebagai direktur Rumah Sakit itu, menurut pihak RS CMC Kotabumi, dr.Insani masih tetap beraktfitas seperti biasa dirumah sakit, saat ditanya prihal kasus hukum yang menyeret nama direktur mereka, pihak rumah sakit mengatakan belum mengertahui kabar tersebut,”Pak Insani hari ini tidak ada mas, tapi sering masuk koq, bahkan sejak tanggal 15 itu pernah masuk meski sebentar, kami malah belum denger kalau masalah dia jadi tersangka,”ujar satpam RS CMC, sabtu (31 Jan 2026).
Sementara Megasari selaku korban dan pelapor, saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan dirinya meminta Polda Lampung bisa memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan berharap bisa menimbulkan efek jera kepada para tersangka, korban juga menceritakan kasus dugaan penipuan yang dialaminya terjadi pada tahun 2014 silam, baru dilaporkan ke Polda Lampung pada tahun 2024, korban mengaku hampir 10 tahun menunggu itiikat baik dari terduga pelaku,”Sudah sangat lama saya bersabar dan hanya menerima janji janji dari pak dokter, saya juga pernah melayangkan somasi namun tidak diindahkan, maka setelah sekian lama menunggu itikat baik dari terlapor, bahkan sampai bertahun tahun lamanya, barulah pada tahun 2024 saya melakukan upaya hukum dengan membuat laporan Polisi ke Polda Lampung,”ungkap Megasari.
Berikut selengkapnya informasi yang berhasil dihimpun terkait kasus tersebut.
IZE, Direktur Rumah Sakit Candimas Medical Center (CMC) Kotabumi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pengangkutan logistik Pemilu 2014.
Selain IZE Laporan tersebut menyeret satu nama lain yaitu VI, keduanya dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor Laporan polisi STTLP/B/304/VII/2024/SPKT Polda Lampung tertanggal 20 Juli 2024.
Kasus itu dilaporkan oleh Megasari warga Kota Metro selaku korban, akibat kasus itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta.
Tersiar kabar pada kamis malam dr.Insani yang juga Direktur RS CMC Kotabumi telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung dengan nomor Surat Penetapan Tersangka dengan nomor S.Tap/02/I/Res 1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2026. (red).






