Pasar Bindu dirusak, Pemkab Lampura Lapor Polisi

LAMPUNG UTARA-Polemik pasar Bindu, kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), resmi membawa persoalan tersebut masuk ke ranah hukum.

Didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Lampung Utara, terkait perusakan pasar Bindu, kecamatan Abung Kunang, kabupaten setempat, Jumat (28/8/2026).

Laporan ini ditempuh menyusul aksi brutal oknum masyarakat setempat yang nekat melakukan perusakan terhadap fasilitas umum berupa los dan kios di Pasar Bindu, Kecamatan Abung Kunang, beberapa hari lalu.

Akibat tindakan anarkis tersebut, bangunan kios dan los yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah kini telah hancur dan rata dengan tanah.

Berdasarkan penghitungan awal, tindakan destruktif ini menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit bagi kas daerah, yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 700.000.000.

Laporan resmi pemerintah daerah tersebut telah diterima secara hukum oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam melindungi aset daerah yang dibangun dari uang rakyat.

Pihaknya menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada penghancuran fasilitas pasar yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan bersama untuk kepentingan ekonomi kerakyatan.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan perusakan fasilitas umum milik pemerintah ini. Los dan kios di Pasar Bindu itu dibangun oleh Pemkab Lampung Utara melalui Disperindag untuk menunjang aktivitas perekonomian masyarakat setempat. Ketika fasilitas itu dirusak hingga rata dengan tanah, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat luas yang kehilangan sentra perdagangan,” ujar Hendri usai melakukan pelaporan di Mapolres Lampung Utara, Jumat (28/8/2026).

Hendri menambahkan, negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme atau perusakan fasilitas publik. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk memburu dan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah hukum di Bumi Ragem Tunas Lampung. (*)