POSPERA Lampung Utara Soroti Lambannya Respons Rutan Kelas IIB Kotabumi, Siapkan Koordinasi dengan Kanwil Ditjenpas Lampung

KOTABUMI, HARIAN MONITOR — Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC POSPERA) Lampung Utara menyayangkan belum adanya kepastian tanggapan dari pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi terkait dua surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan pada September dan Oktober 2026.

Ketua DPC POSPERA Lampung Utara, Juaini Adami, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi pertama pada 23 September 2026. Surat tersebut, menurut Juaini, diserahkan kepada seorang pegawai bernama Asep, yang kemudian mengarahkan agar surat disampaikan ke bagian penjagaan.

Selanjutnya, pada 1 Oktober 2026, POSPERA kembali melayangkan surat permohonan audiensi kedua yang diterima langsung oleh R. Haryanto.

Namun, ketika menanyakan perkembangan surat tersebut, Juaini mengaku diarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada pegawai bernama Maino. Saat pihaknya meminta kejelasan mengenai keberadaan dan tindak lanjut surat audiensi tersebut, Juaini menyebut belum memperoleh jawaban yang diharapkan.

Bahkan, ketika pihak POSPERA menyampaikan keinginan untuk mengambil kembali surat audiensi tersebut karena belum mendapatkan kepastian, menurut Juaini, pihaknya tetap belum menerima tanggapan yang jelas.

Atas kondisi tersebut, Juaini menduga kedua surat permohonan audiensi yang telah disampaikan belum sampai kepada Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Rutan.

“Kami sangat menyayangkan apabila surat resmi yang kami sampaikan tidak mendapatkan kepastian tindak lanjut. Kami hanya meminta kejelasan, apakah permohonan audiensi kami dapat diterima atau tidak. Jika belum dapat diterima, seharusnya ada pemberitahuan atau jawaban resmi agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman,” demikian sikap yang disampaikan pihak POSPERA. 13 Okt 2026.

POSPERA Siapkan Langkah Koordinasi

Sebagai tindak lanjut, DPC POSPERA Lampung Utara menyatakan akan kembali mendatangi Rutan Kelas IIB Kotabumi dalam waktu dekat. Kedatangan tersebut direncanakan untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai status kedua surat audiensi sekaligus memastikan apakah permohonan tersebut telah diterima dan diketahui oleh Kepala Rutan.

Selain itu, POSPERA juga berencana melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung guna menyampaikan persoalan administrasi komunikasi yang mereka alami serta meminta arahan mengenai mekanisme penyampaian aspirasi dan permohonan audiensi kepada pihak Rutan.

Langkah koordinasi tersebut, menurut POSPERA, merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan melalui jalur kelembagaan dan memastikan komunikasi antara organisasi masyarakat dengan instansi pemerintah dapat berjalan secara baik, terbuka, dan sesuai prosedur.

POSPERA menegaskan bahwa permohonan audiensi merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan menyampaikan aspirasi secara tertib. Karena itu, pihaknya berharap setiap surat resmi yang masuk dapat memperoleh kepastian mengenai penerimaan maupun tindak lanjutnya.

Minta Penjelasan dan Klarifikasi Pihak Rutan

Juaini juga menilai bahwa persoalan utama yang ingin diselesaikan bukan semata-mata apakah audiensi akan diterima atau ditolak, melainkan adanya kejelasan komunikasi dari pihak Rutan.

Menurutnya, jawaban dapat disampaikan melalui surat resmi maupun saluran komunikasi lain yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pesan WhatsApp apabila digunakan sebagai sarana komunikasi kedinasan.

“Bagi kami, diterima atau tidaknya permohonan audiensi bukan persoalan utama. Yang kami harapkan adalah adanya jawaban dan kepastian. Dengan begitu, komunikasi dapat berjalan baik dan tidak menimbulkan dugaan yang belum tentu benar,” demikian inti sikap POSPERA.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi terkait status kedua surat audiensi tersebut belum dimuat dalam informasi yang diterima redaksi. Oleh karena itu, klarifikasi dari Kepala Rutan maupun pejabat yang berwenang tetap diperlukan agar pemberitaan ini berimbang.

POSPERA Lampung Utara berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi kelembagaan, sehingga hubungan antara organisasi masyarakat dan jajaran pemasyarakatan tetap berjalan secara profesional serta saling menghormati sesuai ketentuan yang berlaku. (Red).