TPM Blambangn Apresiasi Langkah Pemkab Lampura Masyarakat Nantikan Bukti,Bukan Sekedar Tontonan Seremoni

LAMPUNG UTARA, — Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, mengapresiasi langkah Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Bupati dan Sekretaris Daerah Lampung Utara dalam menangani persoalan tanah Eks PT Daya Itoh, sesuai dengan klim aset daerah dan tuntutan masyarakat.

Apresiasi terhadap langkah Pemerintah Lampung Utara di sampaikan oleh Ketua TPM Blambangan Pagar, Oktab Wirawan, pada Kamis (15/10/2026).

Oktab menilai koordinasi antara pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif dengan BPN setempat menunjukkan perkembangan yang baik, tentu koordinasi tersebut sangat penting dalam mendorong penyelesaian konflik agraria yang selama ini menjadi kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, Oktab juga mengimbau masyarakat Blambangan Pagar agar tetap bersabar, menahan diri, dan tidak mengambil tindakan sepihak, termasuk rencana menduduki lahan Eks PT Daya Itoh yang saat ini dikuasai PT Budi Dharma Godam Perkasa (BDGP).

“Untuk saat ini, mari kita percayakan proses penanganan persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, baik eksekutif maupun legislatif, yang sedang bekerja mencari jalan penyelesaian. Saya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Oktab.

 

Oktab juga mengingatkan perjuangan masyarakat memperjuangkan hak namun tetap mengedepankan prosedur sesuai aturan dan hukum yang berlaku, saat ini proses demi proses sedang berjalan seperti pengumpulan bukti melalui mekanisme regulasi agar bisa mencapai penyelesaian yang sah.

 

Sikap tenang dan langkah yang terkoordinir serta terukur dinilai penting agar tuntutan masyarakat yang sedang diperjuangkan bisa dimenangkan tanpa menimbulkan konflik baru di lapangan.

 

Untuk diketahui.

Berdasarkan pantauan, Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menemui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., pada Rabu (14/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kanwil BPN Provinsi Lampung, pertemuan itu dilaksanakan untuk membahas penanganan sejumlah persoalan pertanahan, termasuk tuntutan TPM Blambangan Pagar terhadap PT Budi Dharma Godam Perkasa.

Audiensi itu merupakan tindak lanjut rapat terbatas mengenai permasalahan pertanahan yang sebelumnya dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H.; Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara, Mety Ratna Kandia, S.H., M.H.; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Dicky Fahlevi Suudi, S.Sos.; Kepala Disperkimciptaru, Dirgantara, S.T., M.T.; serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.

Sementara itu, Kanwil BPN Provinsi Lampung menghadirkan jajaran pejabat teknis dari bidang pengendalian dan penanganan sengketa, penetapan hak dan pendaftaran, survei dan pengukuran, pengadaan tanah dan pembangunan, serta penataan dan pemberdayaan.

 

Mengingat persoalan Eks PT Daya Itoh bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat tuntutan masyarakat, persoalan penguasaan lahan, dan pertanyaan mengenai status aset daerah yang harus dijelaskan berdasarkan data serta dokumen hukum yang sah.

Karena setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan perlu diuji berdasarkan bukti, riwayat tanah, dokumen pertanahan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, PT Budi Dharma Godam Perkasa sebagai pihak yang disebut menguasai lahan juga memiliki kedudukan yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan status hukum yang berlaku. Penyelesaian yang berkeadilan harus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan penjelasan.

Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Janji

Kini, harapan masyarakat Blambangan Pagar tertuju pada langkah nyata Pemkab Lampung Utara, Pansus DPRD, dan Kanwil BPN Provinsi Lampung.

 

Apakah hasil akhir pertemuan tersebut, kita lihat saja nanti, meski begitu

Apresiasi tetap harus disampaikan oleh TPM karena tahapan ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian melalui yang dibenarkan oleh aturan.

 

Namun, apresiasi tersebut juga menyimpan harapan besar agar proses yang sedang berjalan benar-benar menghasilkan kejelasan.

Sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dan hak mereka kembali(red).