Toko Waralaba Di Kelurahan Kotabumi Pasar Diduga Tak Berizin

IMG-20260220-WA0000

Lampung Utara – Satu unit toko Waralaba yang menjual peralatan dan kebutuhan ibu & bayi yang diduga tak berizin kembali ditemukan. Kali ini di Kelurahan Kotabumi Pasar Kecamatan Kotabumi Lampung Utara (Lampura). Pantauan di lokasi, toko tersebut sebelumnya adalah toko waralaba bernama Indomaret dan saat ini berubah menjadi toko “Umma Babys”.

Menurut ketua RT 05 Kelurahan setempat menjelaskan, bahwa beberapa bulan yang lalu dirinya pernah diminta untuk membantu pembuatan izin lingkungan di RT setempat hingga izin usaha dari kantor Kelurahan Kotabumi Pasar dan pada tanggal 15 Februari 2026 Surat Izin Usaha (SHU) telah terbit, namun menurut Ketua RT setempat hingga saat ini Izin dari dinas terkait belum ada.

“Memang pada bulan dua kemarin pak Tri yang punya toko minta saya untuk membuat izin lingkungan dan izin usaha dari kelurahan, tapi kalau sampai saat ini izin dari dinas terkait kayaknya nggak ada, seperti izin TDG dari dinas perdagangan toko itu ga punya”. Jelas Ketua RT.

Diketahui, pemilik toko perlengkapan ibu & bayi tersebut adalah Tri Wahyudi warga Bandar Lampung yang bekerja di salah satu kantor Pajak di wilayah Kotabumi, dan terlihat di dalam toko tersebut menyediakan peralatan bayi dan kebutuhan ibu dengan harga yang sangat istimewa untuk masarakat menengah keatas dan sangat jauh dari harga untuk masyarakat ekonomi lemah, dan sangat santer isu yang terdengar berdirinya toko tersebut hasil dari pencucian uang kasus OTT yang terjadi di kantor Pajak KPP Pratama di Provinsi Lampung dan Provinsi Kalimantan.

Menyikapi kabar tersebut, diharapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Utara, bisa mengambil langkah untuk menertibkan gudang yang diduga tak berizin tersebut dan bila terbukti tak berizin, diharapkan pemerintah daerah melalui disperindag memberikan sanksi dan meminta untuk melengkapi dokumen rekomendasi TDG agar pemkab Lampura bisa mendapatkan PAD melalui usaha waralaba dan pergudangan. (Red)