Di Vonis Bebas ST Akan Lapor Balik Oknum Polisi Diduga Jalankan Praktik Rentenir
Sumut-Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap ST, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya ditahan di Lapas Tebing Tinggi.
Penasihat hukum terdakwa, Alamsyah SH, sebagaimana dilansir dari akun medsos Sekilas Sumut menyebut putusan tersebut membuktikan perkara yang menjerat kliennya lebih berkaitan dengan persoalan utang piutang dengan seorang rentenir, bukan tindak pidana penipuan.
Menurutnya, pelapor dalam kasus tersebut merupakan seorang oknum polisi yang juga disebut menjalankan praktik rentenir. Ia mengungkapkan kliennya sudah lama berutang dengan jaminan ATM gaji yang dipegang pelapor.
Pihak kuasa hukum juga menilai perkara tersebut direkayasa menjadi kasus pidana setelah transaksi pembelian sepeda motor antara terdakwa dan pelapor.
Selain itu, Alamsyah mengaku sempat terjadi perdebatan hukum dengan pihak kejaksaan terkait pelepasan terdakwa usai putusan onslag dibacakan. Namun setelah koordinasi dilakukan, Sutrisno akhirnya dibebaskan dari lapas.
Kuasa hukum menyatakan akan melaporkan balik pelapor beserta sejumlah saksi karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara berdasarkan dakwaan, kasus bermula saat Sutrisno meminjam sepeda motor milik korban dengan janji akan mengembalikan atau mengganti kerugian. Namun kendaraan tersebut disebut tidak kunjung dikembalikan hingga batas waktu yang disepakati.
Sumber : Sekilas Sumut






