Apakah CSR Perusahaan Di Sekitar Kita Sudah Terealisasi
Lampung Utara– Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial untuk Desa yang berada di wilayah berdirinya suatu perusahaan atau radius terdekat atau ring 1, program itu bernama CSR (Corporate Social Responsibility)
Besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk desa umumnya berkisar antara 2% hingga 4% dari laba bersih per tahun. Khusus untuk BUMN, ketentuannya minimal 4% dari laba bersih, sedangkan perusahaan sawit/singkong biasanya 1%–3% dari laba bersih.
Berikut rincian mengenai besaran dana CSR:
Dasar Hukum: Kewajiban CSR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 (UU PT) dan PP No. 47 Tahun 2012.
Beberapa daerah memiliki aturan lebih spesifik, seperti di Kalimantan Timur yang menetapkan minimal 3% dari laba bersih.
Dana CSR ini digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, pendidikan, dan lingkungan.
Contoh: Perusahaan seperti Semen Gresik pernah menyalurkan CSR hingga Rp1,5 miliar untuk 5 desa.
Pengajuan CSR untuk desa umumnya memerlukan proposal resmi.
Proposal harus memuat rencana program (misal: infrastruktur, pemberdayaan), lokasi, dan swadaya masyarakat. Penerima harus melampirkan dokumen legalitas (SK/NIB).
Proposal Resmi yang dimaksud berisi latar belakang, tujuan, rencana anggaran, dan dampak manfaat, yang selaras dengan visi/misi perusahaan.
Pengajuan proposal disusun oleh Penerima manfaat disarankan berbentuk kelompok, yayasan, atau Bumdes yang memiliki dokumen legalitas sah.
Adanya partisipasi atau kontribusi swadaya dari pemerintah desa/masyarakat
Program ditujukan untuk kemanfaatan publik, bukan kepentingan pribadi.
Tahapan pengajuan mengirimkan proposal ke perusahaan terkait, lalu dilanjutkan tahap
Survei lokasi oleh pihak perusahaan.
Persetujuan program (seringkali melalui RUPS/direksi perusahaan).
Sebaiknya, sesuaikan proposal dengan fokus bisnis atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) perusahaan tersebut agar lebih mudah disetujui.
Dan menjadi catatan Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. (Red)






