Pembangunan Indomart Berenah? Berikut Tanggapan Komisi I DPRD Lampura

Kotabumi– Menanggapi dugaan pelanggaran perda yang dilakukan indomart dalam penambahan toko di wilayah Berenah Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, mendapat tanggapan dari Herdianto anggota Komisi satu DPRD Lampung Utara praksi PAN

“Saya lebih ingin mengingatkan dampak pada pengusaha warung-warung manisan kecil di sekitar toko tersebut, maka perlu dilihat apakah benar sudah mendapat izin lingkungan, yang disetujui oleh masyarakat sekitar,”ucapnya (2/7/2026).

 

Lanjutnya dia, bukan berarti saya tidak mendukung adanya pelaku usaha yang di berinvestasi di Lampung Utara, tentu sangat itu sangat menyumbang pertembuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan pekerjaan, namun tetap kita harus berdiri pada kaedah aturan dalam hal ini tentu landasan hukumnya adalah Perda.

 

“Kita akan lihat dulu dan teliti jika di temukan dugaan ada pelanggaran maka kami dari komisi 1 yang membidangi terkait perizinan akan mengambil langkah sesuai kapasitas, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan pelaku usaha secara resmi,”tagasnya.

 

Berita sebelumnya

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Lampung Utara yang taat asas dan sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan, LSM Lentera sampaikan laporan hasil

observasi atas dugaan pembangunan gerai toko modern yang diduga langgar peraturan daerah ujarr Ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya

 

Prinsipnya LSM lentera sangat mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan

ekonomi didaerah, namun keberadaan retail toko modern perlu diperhatikan agar tidak berdampak terhadap pelaku usaha UMKM di daerah ujar Muharis. Perlunya kajian ilmiah dapat menjadi pondasi bagi daerah agar keberadaan retail toko modern sudah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan ungkap Muharis.

 

Melihat melihat kondisi sudah hampir rampungnya pembangunan toko gerai modern Indomaret yang berada di simpang pernah Kotabumi Lampung Utara yang yang diduga tidak mengantongi hasil kajian ilmiah LSM lentera minta stop lakukan aktivitas ungkap Muharis.

 

Dalam laporan yang disampaikan oleh LSM lentera kepada dinas yang membidangi, keberadaan retail toko modern indomaret di simpang bernah diduga Pihak Indomaret tidak mendapatkan rekomendasi karena tidak memenuhi kajian jarak aman dari pasar tradisional terdekat dan berpotensi mematikan usaha warga lokal ujar Muharis.

 

Selain keberadaan Indomaret di wilayah Jalan lintas yang juga merupakan jalur hijau/koridor transportasi regional maka dalam Pendirian bangunan komersial wajib memenuhi koefisien

dasar bangunan (KDB) dan sempadan jalan (Garis Sempadan Bangunan/GSB) yang ketat dari Disperkim ujar Muharis.

 

Demi menegakkan wibawa hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, langkah-langkah kongkrit dan nyata perlu dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang coba-coba tidak ikut aturan dan kita berharap pelaku usaha punya komitmen itu dan bukan

hanya berpikir tentang untung saja tutup Muharis.(red).