LAMPUNG UTARA — Dugaan penolakan penandatanganan legalisir Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) oleh Kepala SDN 2 Kota Alam, Elparika, S.Pd., M.M., yang berlokasi di depan Xaverius, menjadi sorotan setelah seorang siswa bernama Zico Arta Rajasa disebut mengalami kekecewaan saat meminta tanda tangan kepala sekolah.
Berdasarkan keterangan Jefri, orang tua siswa tersebut, peristiwa itu terjadi ketika putranya datang untuk meminta tanda tangan legalisir SKH. Namun, menurut Jefri, permintaan tersebut tidak dilayani dengan alasan kepala sekolah sedang sibuk.
Jefri mengaku kecewa atas kejadian yang dialami putranya. Ia menilai, pelayanan terhadap siswa semestinya dilakukan dengan pendekatan yang baik, santun, dan penuh tanggung jawab, terlebih ketika menyangkut kebutuhan administrasi pendidikan.
“Sebagai orang tua, saya merasa kecewa. Saya khawatir kejadian seperti ini melukai perasaan anak dan memengaruhi kondisi psikologisnya. Anak seharusnya mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang baik di lingkungan sekolah,” demikian inti keberatan yang disampaikan Jefri.
Kekecewaan tersebut kemudian memicu ketegangan antara orang tua siswa dan pihak sekolah. Jefri berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian serius agar pelayanan pendidikan kepada siswa tetap mengedepankan sikap humanis, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan diskriminatif.
Minta Bupati Evaluasi dan Berikan Pembinaan
Atas kejadian tersebut, Jefri berharap Bupati Lampung Utara dapat memberikan perhatian serta meninjau pelaksanaan tugas dan pelayanan di SDN 2 Kota Alam. Ia juga meminta agar kepala sekolah yang bersangkutan diberikan arahan dan pembinaan mengenai pentingnya pelayanan kepada siswa dan orang tua.
Menurutnya, kepala sekolah bukan hanya bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan, nama baik, serta marwah institusi pendidikan.
Pelayanan administrasi kepada siswa, kata dia, semestinya dilaksanakan sesuai prosedur dengan komunikasi yang baik. Apabila terdapat kesibukan atau kendala, pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan situasi tersebut secara santun dan memberikan informasi mengenai waktu atau mekanisme pelayanan berikutnya.
Komisi V DPRD Lampung Turut Menyoroti
Sementara itu, Mardiana, yang disebut sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang membidangi pendidikan, menyampaikan penyesalan atas dugaan peristiwa tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, persoalan pelayanan kepada siswa di lingkungan sekolah perlu menjadi perhatian karena dunia pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga pembentukan karakter, perlindungan psikologis, serta pemberian teladan yang baik kepada peserta didik.
Pengabdian seorang kepala sekolah, pada prinsipnya, harus tercermin melalui tanggung jawab, keteladanan, komunikasi yang santun, dan komitmen memberikan pelayanan pendidikan sesuai ketentuan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana melalui klarifikasi dan pembinaan, sehingga pelayanan pendidikan tetap mengutamakan kepentingan siswa, menjaga hubungan baik antara sekolah dan orang tua, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.(red)
















