Polisi Gerbek Kampung Narkoba DiBandar Lampung 3 Pria Diamankan

Bandar Lampung- Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial FB (22), R (24), dan YI (41). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di sepanjang Jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur, pada Jumat (9/10/2026).

Dari penggerebekan di Kecamatan Telukbetung Timur, polisi menyita sabu seberat 2,02 gram.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, dua orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan satu lainnya sebagai pengguna.

“Kami dari Satresnarkoba menindaklanjuti perintah pimpinan dengan melakukan penggerebekan di kampung narkoba. Dalam kegiatan hari ini, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Indik, Jumat (9/10/2026).

Polisi menyita enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 2,02 gram.

 

Selain itu, petugas mengamankan plastik klip kosong, timbangan digital, kaca pirek, alat isap sabu atau bong, dompet, sedotan plastik, dan sejumlah telepon genggam.

 

Indik menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkoba di Bandar Lampung.

 

Dia juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara masif sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Bandar Lampung. Kami juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Ketiga pria tersebut beserta barang bukti kini dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)