Ketua LSM Lentera Sesalkan Yayasan Ponpes Walisongo Disalahkan atas Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru

LAMPUNG UTARA- Keberadaan Pondok Pesantren Walisongo di Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan agama Islam dan pembinaan generasi muda.

Namun, munculnya dugaan pelecehan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di lingkungan pondok pesantren tersebut menjadi perhatian masyarakat. Persoalan ini diharapkan dapat ditangani secara serius melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Ketua LSM Lentera, Muharis Wijaya, menyayangkan apabila persoalan yang diduga dilakukan oleh oknum individu justru berujung pada penilaian negatif terhadap yayasan secara keseluruhan.

Menurutnya, tindakan seseorang harus dibedakan dari peran dan keberadaan lembaga pendidikan yang selama ini berkontribusi terhadap masyarakat.

“Jangan sampai persoalan yang diduga dilakukan oleh oknum justru membuat masyarakat menyalahkan yayasan secara keseluruhan. Kita harus bisa membedakan antara tindakan individu dengan lembaga pendidikan yang selama ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Muharis Wijaya,sabtu (10 Okt 2026).

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan harus ditangani secara serius. Apabila terdapat tindakan yang melanggar hukum, maka pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pihak Yayasan Pondok Pesantren Walisongo telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan oknum guru yang diduga terlibat. Sementara itu, penanganan perkara diserahkan kepada pihak kepolisian, yakni Polres Lampung Utara, untuk diproses sesuai prosedur hukum.

Langkah tersebut menjadi bukti bentuk keseriusan pihak yayasan dalam menindaklanjuti persoalan sekaligus menjaga lingkungan pendidikan agar tetap aman bagi para santri.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana, tidak melakukan penghakiman sebelum adanya proses hukum yang jelas.(red).