Pembangunan Gedung Kantor Bersama Di Tubaba Telan Anggaran Fantastis

IMG-20260225-WA0062

Tubaba – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) saat ini sudah mulai “mencicil” pembangunan untuk beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pasalnya, Pemkab setempat sejak berdirinya Kabupaten berjuluk Ragem Sai Mangi Wawai tersebut beberapa OPD nya menempati gedung SMKN 1 Pulung Kencana.

Untuk tahun 2025, Pemkab setempat melalui Dinas PUPR “gercep” gerak cepat lakukan pembangunan Gedung Kantor bersama yang merupakan proyek strategis tahun 2025 yang berlokasi di komplek Ukuran Nughik Kelurahan Panaragan Jaya, proyek pembangunan gedung bersama tersebut untuk menampung 5 (lima) OPD diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Perkimta, Inspektorat serta dinas Pertanian.

Proyek strategis yang dikerjakan sejak tahun kemarin dan rampung pada Desember 2025 tersebut mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak, sebelumnya salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kabupaten setempat menyoroti adanya dugaan mark-up dan pelanggaran pekerjaan fisik gedung kantor bersama yang menelan anggaran hingga 30 Milyar lebih.

Salah satu pemerhati Pembangunan Provinsi Lampung, Yogi Sumantri Juga ikut menyoroti proyek yang sejak Februari 2026 telah ditempati oleh lima OPD tersebut, menurutnya, anggaran yang Fantastis untuk lima gedung itu dinilai sangat berlebihan dan terkesan sangat mahal untuk pembangunan lima gedung kantor tersebut.

“Kalau kita lihat anggaran untuk lima bangunan yang sudah ditempati itu sangat fantastis yang terkesan terlalu mahal dan kami menduga bisa terjadi adanya kecurangan dengan angka tersebut, dan sewajarnya pihak terkait untuk mengaudit proses pembangunan gedung tersebut sehingga bisa tercipta transparansi dalam keterbukaan pembangunan”. Ujar Yogi.

Pembangunan yang telah dilaksanakan, lanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah setempat terkait pekerjaan tersebut, namun menurutnya diperlukan juga adanya proses keterbukaan terkait anggaran dan pelaksanaannya.

“Pada dasarnya kami sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Tubaba, namun kita juga tidak menafikan proses transparansi serta akuntabilitas pada prosesnya”. Pintanya.

Proses yang dimaksud, sambung Yogi, proses administrasi dan pelaksanaan lelang proyek yang di lakukan oleh dinas terkait bersama pihak ketiga, pasalnya, Nilai kontrak atau angka nominal rupiah tidak disebutkan secara spesifik dalam dokumen ringkasan pemantauan proyek yang tersedia dalam pencarian di berbagai sumber.

“Kami menganggap poses dari awal hingga pelaksanaan pekerjaan kurang terbuka terlebih pada nilai kontrak yang hingga saat ini masih samar-samar”. Pungkasnya. (Red)